08 Mei 2009
Forum Rapat Bersama (FRB) untuk perizinan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio, di Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan di Jakarta
Read More4 LEMBAGA PENYIARAN PROVINSI GORONTALO TELAH DILAKUKAN FRBNYA DI JAKARTA
08 Mei 2009
Forum Rapat Bersama (FRB) untuk perizinan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Provinsi Gorontalo, secara resmi dibuka oleh Direktur Usaha Penyiaran
Read MoreMenkominfo membetuk Tim Seleksi permohonan ijin Lembaga Penyiaran Jateng, Riau, Sumsel dan SUlsel
04 Mei 2009
Tim Seleksi pemohon lembaga penyiaran dibentuk nmelalui SK Menkominfo, pada tanggal 1 Mei 2009 telah dilaksankan rapat penjelasan mengenai tugas Tim Seleksi.
Read MoreSelamat Datang di Website Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tangal 28 Desember 2002 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 setelah dijudicial review dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka peraturan - peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah berlaku untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang Undang tentang Peyiaran tersebut yakni:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegaiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing;
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak Yang Berlaku pada Depkominfo.
- Peraturan Menteri Kominfo No.17 /P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
- Peraturan Menteri Kominfo No.28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
- Peraturan Menteri Kominfo No.39/P./M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran;
- Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 02/SE/M.KOMINFO/3/2006 tentang Pelaporan Keberadaan LPP, LPS,LPK dan LPB.